Penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 berjalan, tetapi sanksi yang diberikan masih belum maksimal, sebab belum didukung payung hukum yang kuat, Rabu (30/9/2020).
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banjar dr Diauddin mengakui, bahwa untuk sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan masih belum berjalan maksimal. Salah satunya, karena belum kuatnya payung hukum untuk menindak pelanggar protokol kesehatan, sehingga penegak hukum agak sulit menjatuhkan sanksi.
Menurut Diuddin, saat ini sedang digodok Perda di Pemprov Kalsel yang akan mengatur sanksi yang dapat diberlakukan si seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
“Jadi nanti melalui Perda yang dikeluarkan Pemprov Kalsel ada kesamaan sanksi di seluruh daerah. Kemudian dari Perda tersebut diikuti dengan Perbup/Perwali di 13 kabupaten/kota,” jelasnya, Selasa (29/9/2020).
Ketika disinggung penggunaan undang-undang karantina kesehatan sebagai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19, dr Diauddin menyatakan, bahwa itu terlalu keras.
“Undang-undang karantina kesehatan bisa ditegakan, tetapi sanksi terlalu keras. Tujuan kita bukan untuk menghukun tetapi mendidik agar masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” pungkas dr Diauddin yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar ini.