KBK.News, YOGYAKARTA —Seorang santri asal Tabalong, Kalimantan Selatan, berinisial  KDR (23), mengaku menjadi korban penganiayaan di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta.

Peristiwa itu terjadi pada 15 Februari 2025, dan kini 13 santri Ponpes yang diasuh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, menjelaskan kliennya disekap, diikat, lalu dipukul menggunakan selang dan disetrum dengan akumulator oleh para pelaku.

Insiden bermula dari dugaan pencurian dana penjualan air galon senilai Rp700 ribu, yang kemudian telah diganti oleh adik korban.

“Korban mengalami luka di kepala dan lengan.

Setelah dirawat di RS Bhayangkara Yogyakarta, ia dibawa ke Solo, lalu dipulangkan ke Kalimantan karena tak kunjung sembuh,” kata Heru, Jumat (30/5/2025).

BACA JUGA :  Kapolda Kalsel Resmikan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalsel

Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan penetapan 13 santri sebagai tersangka.

Namun mereka tidak ditahan karena kooperatif dan empat di antaranya masih di bawah umur.

Ia menyebut kasus ini berawal dari dugaan pencurian berulang yang dilakukan korban, dan berujung tindakan emosional oleh pelaku.

“Karena emosi dan kecewa, akhirnya terjadi penganiayaan. Namun proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

(Dirangkum dari berbagai sumber)