KBK.News, MARTAPURA – Sat Resnarkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam penjualan narkotika golongan 1. Pelaku pertama yang diamankan adalah MH (25), warga Kecamatan Mataraman, Kamis (7/3/2024) lalu.
Saat penangkapan dilakukan, MH kedapatan memiliki barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 2,55 gram dan berat bersih 2,13 gram, serta barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Vivo warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi.
“Penangkapan terhadap MH dilakukan pada pukul 11.00 Wita di Kelurahan Sekumpul, Martapura,” ujar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas AKP H Suwarji.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengungkap pelaku lainnya, yakni seorang perempuan SY (42) dengan alamat di Kecamatan Mataraman.
“Penangkapan terhadap SY dilakukan pada hari yang sama, pukul 13.00 Wita. Dari tangan SY, polisi berhasil menyita enam paket sabu dengan berat kotor 25,85 gram dan berat bersih 24,47 gram, satu unit handphone merk Infinix warna hitam, serta satu buah dompet warna merah,” jelas Suwarji.
Diketahui bahwa SY merupakan pemasok narkotika jenis sabu kepada MH. Selain itu, dari hasil penggeledahan di rumah SY, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan di dinding kamar mandi. SY mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik seseorang yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial RM.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan upaya polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjar demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari pengaruh negatif narkoba,” tutupnya.