KBK.News, MARTAPURA – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan 1, bukan tanaman jenis sabu pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024, pukul 00.10 WITA.
Dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di tepi jalan Gubernur Subarjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, seorang pelaku berinisial AA (26) dari Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, berhasil ditangkap.
“AA diduga melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum terkait penawaran, penjualan, atau kepemilikan Narkotika golongan 1, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara paling singkat 5 Tahun,” ujar Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji, Senin (29/4/2024) siang.
Penangkapan tersebut, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi Narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Kepolisian berhasil menangkap AA yang tengah melintas di jalan Gubernur Subarjo. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total 31,58 gram yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan di rumah pelaku yang menghasilkan penemuan tambahan dua paket sabu dengan berat total 21,51 gram yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna cokelat di kamar pelaku.
Barang bukti beserta pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Banjar Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran Narkotika di masyarakat,” pungkas Suwarji.