KBK.News, MARTAPURA – Sat Resnarkoba Polres Banjar berhasil mengungkap peredaran Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 28,80 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/1/2025) pukul 20.00 WITA di Desa Pemakuan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Dua pelaku diamankan, yaitu: IK (55), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, MN (46), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
”Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang bernama ALS yang mengaku memperoleh sabu dari IK. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IK bersama MN di pinggir jalan Desa Pemakuan. Saat penangkapan, MN kedapatan membawa satu paket sabu,” ujar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas AKP H Suwarji, Minggu (26/1/2025) siang.
Petugas melanjutkan penggeledahan di rumah kedua pelaku di Jalan Kelurahan Melayu. Di sana, ditemukan tujuh paket sabu dalam kotak kayu. Total barang bukti yang disita berupa delapan paket sabu dengan berat kotor 30,39 gram atau berat bersih 28,80 gram.
“Selain delapan paket sabu, barang bukti lain yang turut diamankan adalah: Dua bundel plastik klip, Satu kotak kayu, Satu obeng, Satu serok dari sedotan plastik warna kuning, Dua plastik kecil warna hitam, Dua ponsel (Samsung dan Oppo),Satu sepeda motor Honda Scoopy,” sebutnya.
Kedua pelaku, beber Suwarji, diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Banjar menegaskan komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran Narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya memerangi kejahatan Narkoba,” pungkasnya.