
(Foto Humas Polda Kalsel)
KBK.News, BANJARMASIN– Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kemasan dan ukuran minyak goreng merek Minyakita di Kelayan B, Banjarmasin, Rabu (13/3/2025). Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kecurangan harga dan penimbunan selama bulan Ramadhan.
Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang mencoba memainkan harga atau menimbun stok minyak goreng bersubsidi ini.”Minyakita harus tetap tersedia di pasaran dengan harga wajar. Kami tidak akan memberi ruang bagi spekulan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pengecekan ini, tim menemukan beberapa kemasan minyak goreng yang ukurannya meragukan. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan. Selain itu, para pedagang dihimbau agar tidak menaikkan harga seenaknya atau menyimpan stok demi keuntungan pribadi.
Satgas Pangan Polda Kalsel memastikan pengawasan akan terus diperketat hingga Idul Fitri. Masyarakat diminta waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau permainan harga.