KBK.NEWS MURUNG RAYA – Ketegasan pemerintah dalam menertibkan sektor pertambangan kembali memakan korban besar. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar secara resmi menyita kembali lahan tambang batu bara seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026).

​Penyitaan lahan milik anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)—perusahaan di bawah naungan konglomerat Samin Tan—ini merupakan buntut dari pelanggaran berat yang dilakukan pihak korporasi.

Dosa-Dosa PT AKT: Izin Dicabut, Masih Nekat Menambang

​Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut.

​Penyebab pencabutan izin ini tergolong fatal, di antaranya:

    • Penyalahgunaan Izin: PT AKT menjadikan dokumen izin operasional sebagai jaminan utang ke pihak luar tanpa persetujuan pemerintah.
    • Aktivitas Ilegal: Meski izin sudah dicabut, perusahaan terindikasi masih “kucing-kucingan” melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025.
    • Pelanggaran Administrasi: Perusahaan tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait selama masa aktivitas ilegal tersebut.
BACA JUGA :  Gabungan Koalisi Lintas LSM Datangi Dan Desak Dit Reskrimsus Polda Kalsel Tindak Tegas Penambang Batu Bara Ilegal

​“Satgas PKH resmi menguasai kembali 1.699 hektare area bukaan tambang PT AKT. Ini adalah bagian dari penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” ujar Barita saat meninjau langsung lokasi, Sabtu (24/1/2026).

Tagihan Besar di Depan Mata

​Tak sekadar penyitaan lahan, PT AKT kini terancam bangkrut total. Satgas PKH telah menghitung potensi denda yang harus dibayarkan perusahaan mencapai angka yang mencengangkan: Rp4,2 triliun.

​Angka fantastis ini didapat dari perhitungan denda administratif sebesar Rp354 juta per hektare atas penguasaan lahan secara tidak sah.