Satlantas Polresta Banjarmasin ambil langkah tegas dengan razia dan menindak semua pemilik roda dua yang menggunakan knalpot blong bersuara bising karena mengganggu ketertiban masyarakat, Senin (3/5/2021).
Menyusul semakin banyaknya keluhan masyarakat akibat suara bising dari knalpot motor blong, Polresta gencar lakukan razia. Akibatnya sejumlah pengemudi atau pemilik motor knalpot blong ditindak tegas dengan cara untuk mencopot dan mengganti dengan knalpot standar.
“Pemilik kita minta bawa knalpot standar ganti sendiri disini dan kita tukar dengan STNK baru bisa dibawa pulang, tapi kita bikinkan berita acara untuk dilakukan penyitaan Knalpot Brong,” Kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.
Sebagai informasi, menggunakan knalpot brong atau bising , dalam amanat di pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta asa di pasal 285 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berupa pengenaan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu pengenaan tilang.