Puluhan kendaraan roda dua yang dipasangi knalpot blong atau knalpot bising terjaring razia Satuan Lalu Lantas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, Sabtu (1/5/2021).
Masih banyak para pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blong dan membuat bising para pengguna jalan dan masyarakat. Karena itu Satlantas Polresta Banjarmasin kini sedang intensif untuk melakukan razia dan mengenakan tilang.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya mengatakan, giat ini adalah bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat yang cukup resah. Apalagi suara knalpot suaranya nyaring, bahkan motor ini diduga bisa mengarah ke balap liar.
“Sehingga kita melakukan giat tersebut tetapi bukan di tempat tempat yang biasa di lakukan balap liar melainkan di jalur jalur yang mungkin dilewati pengendara,” Ujar Kasat di Konfirmasi, minggu (2/4/2021).
Hasilnya, ada 31 unit kendaraan roda dua yang dipasangi knalpot blong yang terjaring dari giat tersebut.
“Intinya kami dari Satlabtas Polresta Banjarmasin akan selalu bersikap tegas terhadap knalpot dengan suara nyaring karena cukup meresahkan masyarakat,” tegas Kasat.
Menurut Gustav, dalam giat yang pihaknya gelar pada Minggu malam telah menjaring 31 kendaraan roda dua yang dipasangi knalpot blong.
“Berdasar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di No. 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan maksimal untuk motor berkapasitas kurang dari 80cc adalah 77dB, kapasitas 80cc sampai dengan 175cc adalah 83dB, sedangkan untuk kapasitas di atas 175cc adalah 80dB,” pungkasnya.
Sebagai informasi, menggunakan knalpot blong atau bising , dalam amanat di pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta asa di pasal 285 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berupa pengenaan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu pengenaan tilang.