KBK.NEWS PALANGKA RAYA – Satlantas Polresta Palangka Raya tetap menjalankan Program Police Goes to School untuk memberikan pendidikan berlalu lintas kepada para pelajar, Selasa (30/7/2024).
Program Police Goes To School kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng. Program ini memberikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) kepada pelajar. Kali ini, program tersebut dilaksanakan di SMP Katolik Santo Paulus, Jalan Kinibalu, Kota Palangka Raya, Senin (29/7/2024).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin, menjelaskan, kegiatan ini untuk mengedukasi para pelajar tentang aturan berlalu lintas. Kemudian juga menyampaikan larangan mengemudikan kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur.
Kompol Salahiddin menuturkan, pentingnya pendidikan tentang aturan berlalu lintas kepada para pelajar meskipun mereka belum diperbolehkan secara legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Ini merupakan upaya untuk menanamkan pemahaman sejak dini tentang keselamatan berkendara.
“Sehingga ketika mereka dewasa nanti dapat lebih mengerti dan memahami bagaimana berkendara yang baik dan benar sesuai dengan aturan. Diharapkan juga bisa menjadi generasi muda pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” ucapnya.
Terkait larangan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor, Salahiddin menjelaskan bahwa hal tersebut diterapkan berdasarkan aspek legalitas dan keselamatan.
“Seseorang dinyatakan layak dan legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor apabila telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Persyaratan kepemilikan SIM itu sendiri khususnya A dan C baru bisa dibuat saat umur minimal 17 tahun,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan aspek keamanan dan keselamatan, mengingat anak di bawah umur masih sangat rentan dari segi emosional dan mental.
“Apabila diabaikan, hal ini dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara,” tutupnya.
Sumber : (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk)