KBK.News, MARTAPURA – Satpol PP Kabupaten Banjar Amankan Dua Orang Remaja Pria di kawasan pertokoan Pasar Batuah lantai 2, diduga karena sedang pesta miras, Kamis (19/12/2024).
Dua orang remaja tersebut ditemukan oleh SATPOL PP Banjar dalam keadaan tertidur dan terkejut saat dibangunkan oleh petugas.
Mereka di dalam dua kios berbeda yang sudah terbengkalai dan gelap gulita. Petugas juga menemukan sejumlah botol bekas minuman keras, bir dan lem fox.
Plt Kepala SATPOL PP Banjar, Yudi Hartana mengatakan, operasi dadakan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban umum dan masyarakat Kabupaten Banjar, khususnya menjelang momen Haul ke-19 Guru Sekumpu, bedasarkan arahan bapak Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
“Dua remaja ini kita jaring saat melakukan giat ketertiban umum dadakan,” ungkapnya.
Yudi menjelaskan lebih lanjut, kedua remaja tersebut tidak memiliki identitas sehingga harus digiring ke Kantor SATPOL PP Banjar.
“Saat kita mintai identitas, mereka tidak bisa menunjukkannya, jadi kita bawa ke kantor,” lanjutnya.
Yudi mengatakan, keduanya melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan dan Zat Adiktif lainnya.
“Rencana kami juga akan be koordinasi dengan Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) selaku pengelola pasar Martapura, karna dua orang remaja ini ditemukannya di lingkungan pasar Martapura,” tutupnya.
Dua orang remaja tersebut ditemukan oleh SATPOL PP Banjar dalam keadaan tertidur dan terkejut saat dibangunkan oleh petugas.
Mereka di dalam dua kios berbeda yang sudah terbengkalai dan gelap gulita. Petugas juga menemukan sejumlah botol bekas minuman keras, bir dan lem fox.
Plt Kepala SATPOL PP Banjar, Yudi Hartana mengatakan, operasi dadakan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban umum dan masyarakat Kabupaten Banjar, khususnya menjelang momen Haul ke-19 Guru Sekumpul.
“Dua remaja ini kita jaring saat melakukan giat ketertiban umum dadakan,” ungkapnya.
Yudi menjelaskan lebih lanjut, kedua remaja tersebut tidak memiliki identitas sehingga harus digiring ke Kantor SATPOL PP Banjar.
“Saat kita mintai identitas, mereka tidak bisa menunjukkannya, jadi kita bawa ke kantor,” lanjutnya.
Yudi mengatakan, keduanya melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan dan Zat Adiktif lainnya.
“Rencana kami juga akan be koordinasi dengan Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) selaku pengelola pasar Martapura, karna dua orang remaja ini ditemukannya di lingkungan pasar Martapura,” pungkasnya.