Satpol PP Kabupaten Banjar Razia 2 Warung Sakadup Di Jalan Gubernur Syarkawi Buka dan Melanggar Perda Ramadan (6/5/2020).
Satpol PP Kabupaten Banjar menggelar razia untuk penegakan Perda Ramadan, atau Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang larangan membuka restoran, warung makan, merokok ditempat umum selama Bulan Ramadan. Pada razia yang digelar pada hari ini 2 warung sakadup yang berada di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Sungai Tabuk terciduk buka pada siang hari
Hal tersebut disampaikan Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Banjar, Wahyudi kepada wartawan di Martapura.
“Awalnya saat kita melintas di Jalan Gubernur Syarkawi, kami melihat ada warung yang ditutup dengan tenda kain. Karena curiga kami datangi, dan benar ternyata warung tersebut buka dan sedang melayani 3 orang sopir yang makan,” jelasnya (6/5/2020)
Wahyudi menyatakan, kepada para pemilik warung dan pelanggan hanya diberikan teguran dan peringatan. Apabila, selanjutnya masih melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi.
“Kepada pemilik warung dan pelanggannya kami beri peringatan. Warung kami minta ditutup, dan boleh buka kembali setelah pukul 15.00 Wita,” pungkasnya.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”5″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
[sliders_pack id=”24564″]
[sliders_pack id=”24644″]