KBK.News, MARTAPURA – Menggandeng Kelurahan Sungai Paring, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Tugas dan Fungsi Satlinmas di desa/kelurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Kamis, (26/9/2024), di Hotel Roditha Kota Banjarbaru.
Sosialisasi melibatkan 23 Ketua RT dan 5 Ketua RW serta perwakilan anggota Satlinmas Kelurahan Sungai Paring.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Yudi Hartana memaparkan tentang pengertian perlindungan masyarakat, tugas, hak dan kewajiban anggota satlinmas. Sesuai dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 setiap anggota satlinmas mempunyai tugas menjaga keamanan di wilayahnya, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan dan kebencanaan.
Menurutnya, anggota linmas adalah ujung tombaknya pemerintahan desa/kelurahan, karena linmas adalah warga setempat yang mengetahui situasi dan kondisi wilayahnya.
“Apabila ada hal yang mencurigakan dan terduga akan menimbulkan gangguan trantibumlinmas anggota bisa langsung melaporkan ke lurah/pambakal bekerjasama dengan TNI/Polri yang bertugas di kelurahan dan desa,“ ujar dia.
Bidang SDA dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP berupaya untuk memberdayakan seluruh anggota satlinmas dengan melibatkannya dalam kegiatan yang dilaksanakan di desa/kelurahan.
Lurah Sungai Paring, Elka Farida sangat mendukung dengan kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberdayakan anggota linmas khususnya di Kelurahan Sungai Paring.
“Dengan kegiatan ini dapat membantu operasional untuk anggota linmas yang ada di desa atau kelurahan,” tutupnya.