Satpol PP Banjar Tertibkan 23 “Warung Jablay” di Gambut, Sejumlah Bangunan Dibongkar Paksa
KBK.News, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar bersama instansi terkait menggelar penertiban terhadap puluhan bangunan liar yang diduga berkedok “warung jablay” di Jalan Gubernur Soebardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto. Dalam keterangannya, ia menyebut ada 23 bangunan liar yang ditertibkan dalam operasi tersebut.
“Bangunan ini berkedok warung nasi, namun dari hasil penyelidikan kami ada yang beroperasi sebagai warung kopi dengan fasilitas karaoke sederhana. Bahkan, beberapa menyediakan room,” ujarnya.
Agus menegaskan, temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Sosial, serta Perda terkait Pedagang Kaki Lima (PKL).
Tak hanya itu, bangunan-bangunan tersebut juga melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena berdiri di atas sempadan jalan, bahu jalan, hingga jalur hijau yang seharusnya tidak boleh didirikan bangunan.
“Jadi bukan hanya perda ketertiban sosial, tapi juga perda PKL dan perda bangunan gedung karena berdiri di lahan yang tidak semestinya,” tegasnya.
Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP mengaku telah melakukan sosialisasi sejak sebulan lalu, sebelum Ramadan, serta memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik warung.
“Tidak ada protes atau somasi. Bahkan saat sosialisasi mereka menyatakan siap membongkar sendiri,” jelas Agus.
Di lapangan, sebagian pemilik memang telah membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, masih ditemukan sejumlah bangunan yang tetap berdiri dan dalam kondisi tertutup rapat.
“Ada yang pintunya digembok, sehingga kami terpaksa melakukan pembongkaran paksa,” katanya.
Dalam proses penertiban, petugas juga menemukan sejumlah botol bekas minuman beralkohol di beberapa lokasi. Meski demikian, saat sosialisasi sebelumnya, tidak ditemukan indikasi adanya aktivitas tersebut.
“Yang ditemukan hanya botol-botol bekas. Saat sosialisasi sebelumnya memang tidak tampak adanya minuman beralkohol,” tambahnya.
Satpol PP juga melakukan komunikasi langsung dengan para pemilik warung di lokasi, menjelaskan berbagai aturan yang telah dilanggar. Penertiban ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik di wilayah tersebut.
