Palangka Raya – Satpol PP Kota Palangka Raya bersama Tim gabungan gelar patroli protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 ke kedai dan cafe, Minggu (17/10/2021).
Bergerak dari markas Satpol PP Kota Palangka Raya pada pukul 20.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari KODIM 1016/Plk, DENPOM XII/2 Plk, Polresta Palangka Raya, Pengadilan Tinggi Negeri Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya kembali melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan ke beberapa tempat pelaku usaha cafe yang ada di wilayah Kota Palangka Raya.
Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Yohn B.G. Pangaribuan menjelaskan “Petugas memberikan himbauan kepada pengelola dan pengunjung cafe agar selalu mentaati prokes yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya”.
Sasaran kegiatan pengawasan ini adalah mendatangi cafe yang ramai dikunjungi warga diantaranya Samudera Coffee jalan Pangeran Samudera, Tentang Kopi jalan Sisingamangaraja, Svmmer.Co, jalan Sisingamangaraja, Opus Coffee Shop jalan Sisingamangaraja, Searah Koffie jalan Sisingamangaraja, Meine Welt jalan C. Bangas.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ungkap Kasatpol PP, ditemukan pelanggaran yang tidak mengikuti anjuran sesuai dengan Prokes Covid-19 . Pelanggaran diantaranya, tidak tersedianya thermogun (alat pengukur suhu tubuh), terjadinya, kerumunan akibat tempat duduk yang terlalu rapat.
“Hal itu terjadi akibat pihak pengelola cafe tidak menyediakan masker untuk para pelanggan. Tidak dikenakan sanksi, tetapi diberi peringatan dan himbauan agar disiplin menerapkan Prokes,” pungkas Yohn BG.
(MC. Isen Mulang/Riza/Juliadie/wspd)
Sumber : infopublik.id