KAPUAS – Satpol PP bersama Damkar Kapuas bongkar 5 bangunan liar di Pasar Jalan Anggrek, karena membangun diatas drainase dan melanggar Perda, Sabtu (15/5/2022).
Petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kapuas, belum lama ini kembali melakukan penertiban bangunan liar lantaran terindikasi melanggar mendirikan bangunan di atas drainse juga penertiban sejumlah pedagang kaki lima.
Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP dan Damkar, Ricky Adi Saputra, Kamis, (12/5/2022) mengatakan, penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima yang pihaknya lakukan, karena bangun atau lapak berjualan digelar diatas drainase. Hal tersebut terlihat jelas di kawasan Pasar Jalan Anggrek dan pasar Blok R.
“Penertiban ini dalam rangka untuk menegakan Peraturan Daerah atau Perda,” jelasnya Ricky.
Penertiban, ungkap Ricky, pihaknya lakukan sesuai prosedur, dan sebelumnya para pedagang serta pemilik bangunan sudah diberi surat peringatan.
“Kita melakukan pembongkaran terhadap 5 bangunan liar. Pada saat pembongkaran kita masih memberikan teloransi kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri atau dibongkar petugas,” tegasnya.
Menurut Ricky, pembongkaran berjalan lancar dan kondusif, karna sebelumnya sudah dilakukan pendekatan secara persuasif serta humanis namun tetap tegas.
“Kegiatan penertiban ini dalam rangka penataan kawasan pasar,” pungkasnya.
Sumber : (Mitra Diskominfo Kalteng/Ay/toeb)