BANJARMASIN – Sudah dapat SP-3, namun tidak ditanggapi pemilik rumah, akhirnya Satpol PP Kota Banjarmasin robohkan tiga unit rumah di sekitar Jembatan HKSN, Sabtu (7/1/2022).
Satpol PP Kota Banjarmasin robohkan tiga unit rumah yang berada di sekitar Jembatan HKSN di Kelurahan Kuin Selatan, Banjarmasin Utara. Pembongkaran ini dilakukan setelah pemilik rumah dinilai tidak mengindahkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3).
Pembongkaran tiga unit rumah ini menggunakan alat berat jenis eksavator. Selain itu juga dijaga ketat puluhan anggota Satpol PP Kota Banjarmasin.
Berdasarkan hasil pemantauan aksi pembongkaran tiga unit rumah milik warga ini tidak ada upaya perlawanan. Hanya dalam hitungan beberapa jam tiga unit rumah di sekitar Jembatan HKSN ini sudah rata dengan tanah.