KBK.News , MARABAHAN – Salah satu dari empat orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian plasma sawit di wilayah PT Agri Budi Sentosa (ABS), Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala (Batola), dikabarkan telah berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.

Informasi tersebut beredar di kalangan masyarakat dan sejumlah sumber internal, menyebutkan bahwa salah satu DPO yang selama ini buron, telah berhasil ditangkap.

Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Batola mengenai identitas tersangka maupun waktu serta lokasi penangkapannya.

Empat nama yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO dalam perkara ini adalah Herman Dinata , Suprianto, Samuji dan M. Nasir.

Mereka diduga kuat terlibat dalam pencurian plasma sawit yang telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah sejak 2022.

BACA JUGA :  Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda

Sebelumnya, keempat tersangka sempat menggugat status tersangka mereka melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Batola, namun gugatan tersebut ditolak.

Upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Batola, Iptu Ma’ruf, masih belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirimkan belum direspons.

Kasus pencurian plasma sawit ini menjadi perhatian luas .

Masyarakat kini menanti tindak lanjut dari penegak hukum terkait tiga DPO lainnya yang masih buron.