KBK.News, MARTAPURA – Kado pahit Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kabupaten Banjar, lantaran salah satu Kepala Desa di Kecamatan Astambul berinisial PD terjerat kasus korupsi dan sudah ditahan di Polsek Martapura Timur, Jumat (16/8/2024).
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ipda Putra Andika Pratama membenarkan hal tersebut. Ia membeberkan saat ini oknum pambakal tersebut saat ini dalam proses penyidikan dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Kasus salah satu Pambakal di Kecamatan Astambul memang dalam proses penyidikan. Tahapannya saat ini benar telah kita lakukan penahan selama 20 hari kedepan,” tutur Andika, Kamis (15/8/2024) pagi.
Untuk selanjutnya, Andika mengatakan pihaknua akan melakukan tahap I pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
“Itu akan dilaksanakan paling lambat besok hari. Tinggal menunggu proses selanjutnya,” ujarnya.
“Kasusnya dugaan tindak pidana korupsi dari beberapa sumber dana, baik Dana Desa (DD) dan dana umum. Untuk total kerugian sekitar Rp700 Juta. Sedangkan untuk penetapan tersangka pada minggu kemarin,” lanjutnya lagi.
Penahan tersebut, tambah Andika, dilakukan pihak kepolisian karena PD selama dua kali dilakukan pemanggilan secara berturut-turut sesuai aturan hukum yang berlaku tak dipenuhi Kades tersebut.
“Nah, karena dipanggil dua kali berturut-turut tak pernah hadir, maka kami lakukan upaya penjemputan paksa di salah satu penginapan yang ada di Kota Banjarmasin,” tutupnya.