Sebagian masyarakat yang melintas di depan Posko PSBB di Simpang Empat Sungai Tabuk diminta putar balik, karena tidak memiliki KTP Kabupaten Banjar (26/5/2020).
Sejumlah petugas di Posko PSBB di Simpang Empat Sungai Tabuk terpaksa meminta pengendara motor berputar balik, karena memasuki wilayah Kabupaten Banjar, karena tidak memiliki KTP Kabupaten Banjar. Anggota Polres Banjar, Aiptu Zainal di Posko PSSB ini mengatakan, pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan protokol PSBB Covid-19.
Menurut Aiptu Zainal, bagi yang memikiki KTP Kabupaten Banjar diperbolehkan melintas di Posko PSBB, namun tetap harus menggunakan masker. Sedangkan bagi masyarakat yang ber -KTP luar daerah seperti Banjarmasin, maka dimintai keterangan terkait dengan tujuannya memasuki wilayah Kabupaten Banjar.
“Bagi masyarakat yang berasal dari luar Kabupaten Banjar , kalau melintas Posko PSBB harus menunjukkan KTP dan memperlihatkan surat izin jalan dari RT dan keperluannya di Kabupaten Banjar. Kalau hanya keperluan pribadi, kami minta mereka putar balik,” tegasnya.
Hari ini merupakan hari ke-10 pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Banjar sejak dimulai tanggal 16 Mei 2020. PSBB ini akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2020, dan masih belum diketahui akan dilanjutkan atau cukup satu tahap saja.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”
[URIS id=25025]