KBK.News, MARTAPURA – Sebanyak 273 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banjar akan diperpanjang masa jabatan nya dan akan segera dikukuhkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Selasa (25/6/2024).
Bukan tanpa sebab, pengukuhan tersebut digelar berdasarkan Undang Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa , yang terdapat perubahan pasal khusus mengenai Kepala Desa (Kades) dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana diatur dalam pasal 39 dan pasal 56.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banjar Syahrialludin, melalui M Hafizh Anshari selaku Kabid Pemerintahan Desa.
Hafizh menyampaikan bahwa pada pasal 39 dilihatkan bahwa Kades mendapatkan penambahan masa jabatan selama 2 tahun.
“Yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan Kades dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” ujar Hafizh, Senin (25/6/2024) sore.
Menyikapi hal tersebut, tutur Hafizh sebagaimana Surat Edaran (SE) Kemendagri tanggal 5 Juni 2024, hal penegasan ketentuan pasal peralihan terkait Kades dan BPD berdasarkan peraturan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Sebelum tahapan pengukuhan dimulai, kita sedang melakukan proses perubahan SK Bupati Banjar dan akan dimasukkan ke Bagian Hukum Setda Banjar. Semoga diawal Agustus 2024 bisa melaksanakan pengukuhan tersebut,” bebernya.
Untuk petunjuk teknisnya, tambah Hafizh, pihaknya akan mengomunikasikan dengan pusat terlebih dahulu, terkait apakah pembacaan pengukuhan mengangkat kembali pada masa jabatan berdasarakan SK Kades.
“Dari total 277 desa yang ada di Kabupaten Banjar, 4 desa di antaranya tidak bisa mengikuti perpanjangan masa jabatan dikarenakan adanya kekosongan jabatan Kades dan digantikan Pejabat Sementara (Pjs). Empat desa ini antara lain, Desa Pematang Panjang, Cindai Alus, Mangkauk dan Kelampaian Ulu,” paparnya.
Dilain sisi, terkait Kades Pematang Panjang meninggal dunia, otomatis masa jabatannya lebih lama ketimbang jabatan Kades di Cindai Alus dan Mangkauk.
“Sementara untuk kekosongan Kades di Cindai Alus dan Mangkauk ini, nanti akan kita kembalikan ke desa bagaimana mekanismenya. Apakah mereka akan melaksanakan PAW atau Pj. Karena masa jabatannya hanya tersisa 2 tahun saja dan tetap terhitung jadi satu periode,” tuturnya.
Untuk Kades Desa Kelampaian Ulu yang mengundurkan ini, tambah M Hafizh, nanti akan dilaksanakan PAW bersamaan dengan Desa Pematang Panjang.
“Informasinya kalau tidak perubahan tahun ini atau tahun depan, karena anggaran belum tersedia,” tutupnya.