Bawaslu Kalsel periksa sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Kalsel terkait dugaan pelanggaran pemilu Paslon Gubernur Kalsel Petahana Nomor Urut 1 H Sahbirin Noor, Sabtu (31/10/2020).
Pemeriksaan oleh Bawaslu Kalsel ini digelar sejak pagi hari, hingga sore ini pukul 15.00 Wita masih berlangsung. Komisioner Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan membenarkan pemeriksaan terhadap para pejabat di lingkup Pemprov Kalsel untuk klarifikasi atas laporan Tim Kuasa Hukum Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny – Haji Difri, Bambang Widjajanto.
“Iya benar pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Kalsel masih berlangsung,” jelas Iwan Setiawan, Sabtu (31/10/2020).
Terpisah, Jurkani, pelapor kasus dugaan pelanggaran Gubernur Kalsel Petahan Nomor Urut 1 H Sahbirin Noor menyampaikan, bahwa ia juga diminta klarifikasi oleh Bawaslu Kalsel. Menurut Jurkani, Bawaslu Kalsel mencecar dirinya dengan 14 pertanyaan.
“Saya dicecar dengan 14 pertanyaan terkait laporan dan bukti yang disampaikan ke Bawaslu Kalsel,” ucapnya.
Mantan penyidik di Polda Kalsel ini memaparkan, bahwa pihaknya meminta agar Calon Gubernur Kalsel Petahana didiskualifikasi, jika telah terbukti melanggar peraturan dan perundang-undangan.
“Kami menduga terlapor melanggar Pasal 71 ayat 3 junto Pasal 71 ayat 5 yang sanksinya diskualifikasi terhadap paslon kepala daerah,” tegas Jurkani.
Terpantau di Kantor Bawaslu Kalsel sejumlah pejabat Pemprov Kalsel masuk ruangan untuk menjalani pemeriksaan. Para pejabat tersebut diantaranya, Kadisdik Pemprov Kalsel Muhammad Yusuf Effendi, Kepala Bappeda Kalsel, Fajar Desira, Kabiro Humas Pemprov Kalsel Kurnadiansyah, Kadinsos Kalsel, Siti Nuriyani, dan lainnya.
Terlihat sejumlah mobil pejabat Pemprov Kalsel berjejer terparkir di depan Kantor Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata Banjarmasin.
Gubernur Kalsel Petahana Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Penyalahgunaan Jabatan