KBK.News, MARTAPURA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar HM Hilman, menanggapi permasalahan yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, Kamis (26/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, mendapat penolakan dari ASN dan Staf di kantornya, Rabu (25/9/2024) pagi.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar terlebih dahulu akan mempelajari fakta, data dan proses yang sedang berlangsung sesuai aturan serta ketentuan terkait kepegawaian. Serta terkait dengan kewenangan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar mengenai kepegawaian,” ujar Hilman.
Hilman membeberkan bahwa saat ini posisi Dian Marliana sedang menjalani cuti, sehingga kekosongan sementara saat ini diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
“Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik akan dilakukan konseling kepada Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar,” sebutnya.
“Jadi, indikasi terkait dengan pelanggaran disiplin berdasarkan hasil sidang Majelis Kode Etik sebelumnya akan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan data, fakta, dan analisis yang telah dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Banjar,” lanjutnya lagi.
Untuk memberikan kepastian hukum soal penanganan masalah tersebut, papar Hilman, akan melakukan komunikasi terlebih dahulu. Berdasarkan akan hal tersebut pula menjadi dasar melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Karena saat ini Kabupaten Banjar dipimpin Pjs tentu menjadi dasar pertimbangan. Oleh sebab itu, kami meminta agar bersabar, karena hal ini ada aturan dan mekanisme yang mengatur penyelesaian dari masalah ini,” tutupnya.