Site icon Kantor Berita Kalimantan

Sekda Banjar Diberhentikan Sebagai Komisaris PTAM Intan Banjar

Sekda Banjar H Mokhamad Hilman saat dilantik sebagai Dewan Pengawas PTAM Intan Banjar (Foto Istimewa).

KBK.NEWS, MARTAPURA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar H
Mokhamad Hilman diberhentikan dengan hormat sebagai Komisaris PTAM Intan Banjar, Kamis (12/10/2023).

Beredar informasi tentang pemberhentian Sekda Banjar H Mokhamad Hilman sebagai Komisaris PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar. Pemberhentian dilakukan setelah digelar rapat umum pemegang saham (RUPS) PTAM Intan Banjar di Banjarbaru, Rabu (12/10/2023).

Saat coba dikonfirmasi terkait dengan pemberhentian dengan hormat sebagai Komisaris PT Intan Banjar, Sekda Banjar Mokhamad Hilman belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum didapat.

Terkait hal ini, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi saat dikonfirmasi tentang pemberhentian Sekda Banjar H Mokhamad Hilman sebagai Komisaris PT Intan Banjar mengatakan, bahwa pihaknya dari Komisi II belum menerima informasi secara resmi hal tersebut.

“Belum mendapat informasi secara resmi perihal RUPS pemberhentian Komisaris PTAM Intan Banjar,” tegas politisi Partai Demokrat Kabupaten Banjar ini, Kamis (12/10/2023).

Setahu kami, beber Saidan Pahmi, bahwa pasca Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar ( Perseroda), hanya jajaran Direksi yang sudah dilakukan penunjukan menyesuaikan Perda tersebut.

“Meskipun ketentuan peralihan Perda tersebut mengatur tentang jabatan Dewan Pengawas yang secara otomatis menjadi Komisaris sampai habis masa jabatannya, setelah Perda tersebut dimuat dalam lembaran Daerah,” ungkapnya.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Zacky Hafizie menyatakan, kalau informasi tersebut itu benar, maka tidak ada masalah, karena memang kewenangan pemegang saham.

” Kalau memang benar adanya pemberhentian terhadap Komisaris PTAM Intan Banjar, maka tidak masalah, asal sesuai dengan prosedur dan aturan,” pungkas politisi senior PPP Kabupaten Banjar.

 

Exit mobile version