Site icon Kantor Berita Kalimantan

Sekda Banjar Tegaskan Pelantikan Dirut PD Baramarta Sesuai Peraturan

Sekda Banjar tegaskan pelantikan Dirut PD Baramarta berdasarkan pendapat hukum atau legal opinion dan sesuai peraturan serta perundangan-undangan yang berlaku, Kamis (11/2/2021).

Pelantikan Dirut PD Baramarta oleh Bupati Banjar diakhir masa jabatannya menuai Kritik dari Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi. Karena menurutnya tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Propert Test), Serta terkesan seperti mengelola perusahaan milik nenek moyang saja, Kamis (11/2/2021).

Terkait kritik pelantikan Dirut PD Baramarta tersebut, Sekda Banjar Mokhamad Hilman mengatakan, proses pemilihan dan pelantikan Dirut PD Baramarta sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Keputusan penetapan Plt menjadi pejabat definitif sebagai Direktur Utama PD Baramartha berdasarkan pendapat hukum atau legal opinion yang telah memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelanya, Kamis (11 /2/2021).

Selain itu juga tegas Hilman, Keputusan dikeluarkan oleh Lembaga/Institusi yang berkompeten, sehingga semua legal formalnya terpenuhi.

” Atas dasar Keputusan tersebutlah dilaksanakan pelantikan di lakukan oleh Pak Bupati Banjar pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021, kemarin,” pungkas Sekda Banjar Mokhamad Hilman.

Sebelumnya diberitakan Bupati Banjar H Khalilurrahman telah menetapkan Plt dan mendefinitifkan Dirut PD Baramarta, Rachman Agus. Pelantikan digelar di Mahligai Sultan Adam Martapura.

 

Exit mobile version