MARTAPURA – Sekda Banjar Mokhamad Hilman terima surat resmi permohonan persetujuan pemekaran Gambut Raya yang ditujukan kepada Bupati Banjar, Kamis (6/1/2022).
Perwakilan panitia pemekaran Gambut Raya Aspihani Idris dan HM Yunani menyampaikan surat permohonan tersebut di ruang kerja Sekda Banjar di Martapura. Surat permohonan persetujuan pemekaran Gambut Raya ini ditujukan kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
“Penyampaian surat resmi audiensi yang dilayangkan panitia pemekaran hari ini juga berdasarkan hasil kesepakatan dari kegiatan audiensi yang sudah dilakukan Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya kepada Bupati Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu, karena syarat untuk melakukan pemekaran harus ada persetujuan Bupati. Jadi, harus melalui proses dan mekanismenya terlebih dulu,” jelas Aspihani.
Menanggapi surat permohonan dari Panitia pemekaran Gambut Raya ini, Sekda Banjar Mokhamad Hilman mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan telaahan dan pertimbangan yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Banjar.
Mokhamad Hilman mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil audiensi sebelumnya, pemekaran Gambut Raya memiliki tujuan yang sama dengan kabupaten induk. Tujuan tersebut adalah sama-sama untuk mensejahterakan rakyat, daerah otonom yang baru bisa mandiri, serta tidak merugikan kabupaten induk.
“Artinya bisa maju bersama-sama berdasarkan hasil kesimpulan audiensi. Tentunya pemekaran ini akan diteliti dari dokumen-dokumen yang disampaikan. Bagaimana mekanismenya nantinya, apakah harus membentuk tim dan lain sebagainya. Yang jelas akan kita pelajari lebih lanjut,” pungkasnya.