Site icon Kantor Berita Kalimantan

Selamatkan Demokrasi DPD RI dan PBB Gugat Presidential Threshold

JAKARTA – Pimpinan DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB) gugat presidential threshold ke MK guna menyelamatkan demokrasi di Indonesia, Jumat (25/3/2022).

Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti menyatakan, permohonan gugatan yang pihaknya ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sudah berdasarkan hasil keputusan bulat rapat paripurna DPD RI.

Permohonon gugatan terhadap presidential threshold, ungkap La Nyalla, pihaknya lakukan untuk menyelamatkan pemilihan presiden secara langsung. Hal itu agar hak  rakyat tidak dibajak kelompok oligarki dan duitokrasi.

“Demokrasi Indonesia harus diselamatkan, salah satunya dengan cara menguji presidential threshold ini, sehingga makin banyak alternatif calon Presiden. Semakin banyak alternatif pasangan calon, maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat, sehingga potensi Presiden dan Wakil Presiden terpilih disetir atau dikendalikan oligarki semakin kecil,” tegas Ketua DPR RI ini dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Permohonan gugatan kedua datang dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang diwakili Ketua Umum, Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal, Alfiansyah. Gugatan PBB ini menunjuk
kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Terkait dengan permohonan gugatan ini, Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor mengatakan, bahwa pihaknya sejalan dengan DPD RI. Syarat perolehan kursi 20 persen anggota DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu anggota DPR adalah  menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Padahal hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh partai politik peserta pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara,” jelasnya.

Sejumlah gugatan presidential threshold, beber Alfiansyah, gugur di MK, karena masalah kedudukan hukum atau legal standing. Oleh karena itu PBB yakin dengan kedudukan hukum mereka dalam gugatan ini.

“Puluhan putusan yang belum dikabulkan MK pada umumnya kedudukan hukumnya (legal standing) dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pemohon. Menurut MK, yang punya kepentingan hukum adalah partai politik peserta pemilu. Kini, PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” tandasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pemohon, Denny Indrayana mengatakan, pengajuan uji konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold ini kembali menandai ikhtiar untuk selalu serius memperjuangkan daulat rakyat atau demokrasi yang telah secara brutal dibajak oleh kekuatan pemilik modal (oligarki), kekuatan duit atau duitokrasi.

“Jadi ini adalah ikhtiar yang terus dan berulang dilakukan untuk menunjukkan, bahwa demokrasi atau daulat rakyat tidak boleh lagi dikalahkan oleh duitokrasi. Pemilihan langsung oleh rakyat harus diselamatkan agar tidak terus ditelikung oleh kekuatan-kekuatan oligarki yang koruptif, manipulatif dan destruktif. Demokrasi kita tidak boleh dikangkangi hanya oleh kekuatan modal. Ini adalah presiden pilihan rakyat, bukan presiden pilihan uang”, tegas Pakar Hukum Tata Negara ini.

Exit mobile version