KBK.NEWS, MARTAPURA – Seluruh anggota KPU Kabupaten Banjar yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan penerimaan gratifikasi, Jumat (15/12/2023).
Di halaman situs resmi DKPP telah disampaikan kepada publik tentang,
bahwa pihak DKPP telah menerima pengaduan masyarakat tentang kasus dugaan gratifikasi di KPU Kabupaten Banjar, Rabu (13/13/2023).
Di situs resmi DKPP ini ditulis, bahwa pengadu atas nama Ali Fahmi dengan teradu 5 Komisioner KPU Kabupaten Banjar. Kelima orang tersebut, yakni Muhammad Noor Arifin (Ketua), Muhammad Ridha, Rizki Wijaya Kusuma, Abdul Muthalib, dan Rusmilawati.
Sebelumnya KPU Kabupaten Banjar diduga menerima hadiah atau gratifikasi pada saat kegiatan Kirab Pemilu 2024 yang digelar di Kota Martapura. Hadiah tersebut diduga diberikan untuk door prize bagi para peserta Kirab Pemilu 2024, Rabu (6/9/2023).
Atas kasus dugaan garitifikasi tersebut Bawaslu Kabupaten Banjar telah melakukan penelusuran, namun hasil akhirnya mereka menyebutkan tidak ditemukan pelanggaran.