MARTAPURA – Sembilan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan beragama Kristen dan Katolik menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2023, Senin (25/12/2023).
Surat Keputusan remisi Natal tersebut diserahkan simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, di Aula Ruang Kunjungan Lapas.
“Tahun ini ada sembilan warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan yang mendapatkan RK Natal, dengan besaran bervariasi mulai dari satu hingga dua bulan. Remisi ini bentuk apresiasi dari negara bagi warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan dari evaluasi yang dilakukan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Wahyu.
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999, Keppres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
“Warga binaan yang mendapatkan RK Natal telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan. RK tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik,” sambungnya.
Wahyu Susetyo atas nama Lapas Narkotika Karang Intan mengucapkan selamat kepada warga binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi.
Ia menyampaikan pihaknya secara langsung akan meminta seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas selama menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Karang Intan.
“Di momen Natal ini saya merasa sangat bahagia, bisa merayakan natal dan mendapatkan remisi. Kesempatan yang baik ini saya mengucapkan terima kasih kepada Lapas Narkotika Karang Intan yang selalu memperhatikan kami semua,” ungkap salah seorang warga binaan penerima RK Natal, Wahyu Pribadi.