KBK.NEWS, ​JAKARTA, 12 Oktober 2026 – Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam bersama koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait perpanjangan tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk seluas 3.746 hektare yang dinilai melanggar zonasi zero mining.

​Gugatan yang didampingi oleh Themis Indonesia, ICW, dan WALHI ini dilayangkan hanya sepekan setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tambang ilegal di Bangka Belitung. Para penggugat menegaskan bahwa masalah utama di Teluk Kelabat Dalam bukan sekadar tambang ilegal, melainkan perizinan resmi dari Kementerian ESDM yang dinilai cacat hukum.

​Berdasarkan Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K, perairan Teluk Kelabat Dalam ditetapkan sebagai zona perikanan tangkap dan budidaya (zero mining). Namun, data Minerba One Map Indonesia (MOMI) menunjukkan Kementerian ESDM tetap memperpanjang masa berlaku tiga IUP PT Timah hingga 20 Juli 2027.

​Dampak aktivitas tambang tersebut sangat memukul perekonomian dan ekosistem pesisir. Penangkapan ikan dilaporkan turun hingga 70%, sementara biaya operasional nelayan membengkak akibat jaring yang rusak terjerat limbah pipa ponton tambang di dasar laut. Aktivitas penambangan ini juga merusak ekosistem mangrove, terumbu karang, serta padang lamun di 12 desa sekitar teluk.

BACA JUGA :  WALHI Serukan #EndCoalNow dari Jembatan Barito: Deforestasi di Kalimantan Sudah di Titik Kritis

​Sebelum membawa kasus ini ke pengadilan, nelayan telah menempuh jalur administratif melalui surat keberatan kepada Menteri ESDM dan banding ke Presiden. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah.

​Melalui gugatan di PTUN Jakarta, nelayan Teluk Kelabat Dalam menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. ​Membatalkan Keputusan Menteri ESDM terkait perpanjangan tiga IUP PT Timah Tbk di Teluk Kelabat Dalam.
  2. ​Memerintahkan Menteri ESDM menghentikan seluruh aktivitas IUP hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
  3. ​Memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka untuk mematuhi putusan serta membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

 

 

Sumber : ICW