Sempat Diduga Kabur, Kontraktor Proyek RS Tipe D Gambut Senilai Rp 10 Miliar Ternyata Seorang DPO
KBK.News, MARTAPURA – Proyek Tahap 1 pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar yang berlokasi di Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, menuai sorotan. Proyek pengurukan dan pembersihan lahan senilai Rp10 miliar pada tahap pertama itu diduga bermasalah dan terkesan terbengkalai, Kamis (29/1/2026).
Pantauan KBK.News di lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas pekerjaan sama sekali. Lokasi proyek tampak sepi tanpa kehadiran pekerja, alat berat, maupun kegiatan konstruksi. Ironisnya, di area proyek yang jauh dari pemukiman warga tersebut juga tidak ditemukan papan informasi proyek, padahal hal itu merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
Kondisi di lapangan semakin memunculkan tanda tanya setelah ditemukan tulisan bernada kasar bertuliskan “Proyek Anjeng” di sebuah pondok yang diduga menjadi tempat istirahat pekerja. Tulisan tersebut seakan mencerminkan kekecewaan sekaligus ketidakjelasan nasib proyek pembangunan rumah sakit yang sangat dibutuhkan masyarakat itu.
Berdasarkan informasi yang beredar, kontraktor pelaksana proyek tahap pertama RS Tipe D Gambut disebut-sebut tidak lagi berada di lokasi dan diduga kabur, sehingga proyek terhenti tanpa kejelasan.
Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar selaku pendamping proyek memberikan penjelasan. Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, saat dihubungi KBK.News menegaskan pihaknya berhati-hati dalam menyikapi isu kontraktor kabur.

“Kami tidak bisa serta-merta mengatakan kontraktor itu kabur. Yang pasti, berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Banten,” ujar melalui sambungan telepon, Kamis (29/1/2026) malam.
Menurut Robert, istilah kabur memiliki konsekuensi bahwa pekerjaan benar-benar ditinggalkan dan tidak berjalan sama sekali. Sementara secara administratif, proyek masih tercatat berjalan.
“Kalau dikatakan kabur itu artinya pekerjaan tidak selesai. Ini kan secara dokumen masih berjalan. Hanya saja orangnya sampai sekarang tidak pernah muncul, terutama sejak adanya pemberitaan di media. Kami sendiri baru mengetahui status DPO itu di awal tahun, sekitar minggu kedua,” jelasnya.
Ia juga mengakui pihaknya tidak mengetahui bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut berstatus DPO sejak awal.
“Dari informasi yang kami dapat, status DPO itu sebenarnya sudah lama, hanya saja mungkin baru disiarkan ke publik,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan bagaimana seorang berstatus DPO bisa memenangkan tender proyek pemerintah, Robert menegaskan bahwa dalam mekanisme pengadaan, yang dinilai adalah badan usaha, bukan individu direktur atau penanggung jawabnya.
“Untuk menilai terkait person atau individu dalam hal ini Direktur harus melalui prosedur persyaratan integritas dan kualifikasi hukum saat pengajuan tender, namun hal ini juga dapat dicek melalui badan usahanya apakah masuk dalam resiko daftar hitam,” jelas Robert.
Namun demikian, Kejari Banjar menekankan fokus utama pendampingan adalah memastikan proyek tetap berjalan dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Yang penting bagi kami proyek ini bisa selesai tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran. Jangan sampai karena persoalan ini pembangunan rumah sakit tidak berlanjut. Kasihan masyarakat,” ucap Robert.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi adanya komitmen untuk melanjutkan dan menyelesaikan proyek tersebut. Jika nantinya proyek tidak juga rampung, Kejari Banjar akan melibatkan Inspektorat untuk melakukan audit.
“Kalau memang tidak selesai, tentu akan kami gandeng Inspektorat untuk audit. Jangan sampai proyek ini mangkrak,” pungkasnya.
