KBK.News, MARTAPURA – Sebuah proyek pembangunan yang sebelumnya dianggap “misterius” karena tidak disertai papan nama, terlihat dikerjakan tepat di depan pagar RSUD Ratu Zalecha Martapura, Selasa (18/11/2025).

Keberadaan proyek tanpa identitas tersebut sempat memicu tanda tanya masyarakat, mengingat pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta berbagai regulasi teknis Kementerian PUPR.

Dilansir dari Klikkalimantan.com, teka-teki proyek ini baru terungkap pada 14 November sekitar pukul 15.00 Wita, setelah plang nama proyek akhirnya dipasang oleh pihak pelaksana.

Ternyata, kegiatan tersebut adalah proyek pembangunan taman untuk RSUD Ratu Zalecha Martapura dengan nilai hampir Rp200 juta. Proyek ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, dan mulai berjalan sejak 24 September 2025.

Berdasarkan plang yang baru terpasang, pekerjaan ini dikerjakan oleh CV Jaya Wijaya Konstruksi dengan nilai kontrak Rp199.270.000,- dan durasi pelaksanaan 90 hari kalender.

Menanggapi hal tersebut, Khaezar Kusuma, Kepala Seksi Konservasi SDA dan Pemeliharaan Lingkungan (KSDAPLH) DPRKPLH Kabupaten Banjar, menjelaskan bahwa pemasangan papan nama proyek seharusnya dilakukan sejak awal.

“Artinya sebelum dan selama kegiatan pembangunan dilaksanakan harus terpasang. Kalau penyedia tidak melaksanakan salah satu syarat umum dalam berkontrak maka akan mendapatkan sanksi berupa teguran. Artinya mereka lalai,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

BACA JUGA :  Kolaborasi Pendidikan dan Pelayanan, RSUD Raza Martapura Gandeng Poltekkes Kaltim

Khaezar menyebut, proyek tersebut merupakan usulan RSUD, sehingga koordinasi sudah dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan sejumlah instansi, termasuk Bidang Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar.

“Terkait koordinasi tentu sudah dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena kegiatan ini merupakan usulan rumah sakit, tapi untuk surat resminya belum,” akunya.

Selain itu, DPRKPLH juga memastikan kawasan depan rumah sakit akan dipasangi rambu dilarang stop untuk mengurangi potensi kemacetan. Pemasangan rambu tersebut akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar.

“Secara lisan kami sudah berkoordinasi ke Dishub Kabupaten Banjar dan akan segera bersurat resmi. Kami memastikan taman tersebut tidak akan ditempati Pedagang Kaki Lima (PKL) karena bukan peruntukannya, dan space tempat tidak memungkinkan,” jelasnya.

Lebih jauh, Khaezar menjelaskan bahwa taman yang dibangun akan dilengkapi tempat duduk bersantai berbentuk huruf U serta kursi ayunan besi bundar.

“Taman ini dibangun sebagai tempat bersantai keluarga dari pasien. Kadang-kadang mereka perlu tempat untuk menghilangkan mumet atau mungkin menunggu keluarga yang tengah mengantre layanan kesehatan, sehingga aktivitas layanan di rumah sakit tetap berjalan lancar,” tutup Khaezar.