KBK.News, BANJARMASIN— Seorang oknum Relationship Manager (RM) Bank BRI Cabang Kotabaru berinisial HY akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke luar negeri.

Tersangka diamankan aparat saat berada di perairan Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (4/3/2026) dini hari.

HY diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan menyalahgunakan fasilitas kredit perbankan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4.735.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, mengungkapkan bahwa perbuatan HY terbongkar setelah pihak bank menemukan adanya kejanggalan dalam proses penyaluran kredit melalui audit internal.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan skema Kredit Khusus Pegawai dengan mencatut identitas delapan orang nasabah untuk membuka sepuluh rekening pinjaman fiktif.

“Setelah ditelusuri, ternyata nama-nama yang digunakan bukanlah pegawai sebagaimana persyaratan kredit. Selain itu tersangka juga melampirkan sejumlah dokumen dan persyaratan kredit palsu agar dana pinjaman dapat dicairkan,” ujar Taruli kepada wartawan.

Dana miliaran rupiah tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk keperluan usaha, tetapi juga dipakai bermain saham serta menutupi berbagai utang pribadi tersangka.

Menurut penyidik, motif utama perbuatan tersebut diduga karena gaya hidup tersangka yang jauh melampaui kemampuan penghasilannya sebagai pegawai bank.

Setelah kasus tersebut terungkap, HY sempat melarikan diri dan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat.

Ia diketahui sempat berada di Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta hingga Jakarta.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Banjar 2020 Masih Menggantung

Bahkan, tersangka juga sempat melarikan diri ke luar negeri dengan melintasi Malaysia, Thailand hingga Jepang sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.

Pelarian HY berakhir setelah aparat Kejaksaan Negeri Kotabaru bekerja sama dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil melacak keberadaannya.

Tersangka kemudian diamankan saat berada di atas sebuah kapal di perairan Tanah Bumbu yang hendak bertolak menuju Surabaya.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim di lapangan setelah kami memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka,” jelas Taruli.

Dalam upaya mengelabui petugas, HY juga sempat menyembunyikan barang bukti berupa satu unit mobil dengan cara menutupinya menggunakan terpal dan menyembunyikannya di balik semak-semak.

Saat ini Kejaksaan Negeri Kotabaru juga tengah melakukan pelacakan terhadap sejumlah aset milik tersangka guna memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

“Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, HY kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 23 Maret 2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 (Primair) dan Pasal 604 (Subsidair) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.