KBK.NEWS BANJARMASIN – Dalam Rakor KPU Kota Banjarmasin terungkap semua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin untuk Pilwali 2024 belum melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Sabtu (21/9/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, menggelar Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024.
Dalam rapat tersebut di isi sejumlah Narasumber baik dari KPU, Bawaslu, KPID dan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah menyampaikan bahwa Rakor ini sangatlah perlu dilaksanakan sebagai salah satu langkah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan regulasi.
“Tujuannya agar kita semua paham tentang kampanye itu seperti apa yang bisa kita laksanakan,” ucapnya, Sabtu (21/9/2024).
Selain itu ia juga mengatakan, terkait dengan dana kampanye agar masing-masing Partai Politik (Parpol) dan tim bisa menggunakan dana kampanye dengan transparan, akuntable serta dapat dipertanggung jawabkan.
“Tujuan akhirnya adalah kampanye dilaksanakan sesuai dengan aturan, dan berjalan dengan aman, lancar, tertib tanpa ada hambatan,” jelasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan dana kampanye tersebut, KPU Kota Banjarmasin meminta kepada Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin agar membuka rekening khusus dana kampanye. Sebab, sampai saat ini belum ada paslon yeng melaporkan RKDK mereka ke KPU Kota Banjarmasin.
Komisioner KPU Kota Banjarmasin Subhani, bahwa KPU sudah mendesak bakal calon kepala daerah agat sesegeranya membuka RKDK, maksimal sehari sebelum masa kampanye dimulai.
“Kampanye ini kan dimulai tanggal 25 September 2024. Jadi di tanggal 24 sudah sudah harus dibuka RKDK,” ujarnya.
Diketahui, pembukaan rekening ini disebut Subhani agar transaksi belanja alat peraga kampanye kandidat pada pilkada dapat diketahui dalam RKDK yang nantinya akan diaudit.
Sayangnya sampai saat ini, ungkap Subhani, para Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin sampai saat ini masih belum ada yang menyerahkan RKDK itu.
“Sampai saat ini belum ada yang melaporkan pembukaan rekening dana kampanye tersebut,” ungkapnya.
“Batas kita kan sampai tanggal 24 September 2024 untuk RKDK tersebut,” pungkasnya.