Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Banjar, Kamaruzaman klaim memenangkan permohonan gugatan berdasarkan putusan sidang majelis hakim Mahkamah Partai Golkar, Kamis (14/10/2021).
Mahkamah Partai Golkar menggelar sidang sengketa internal kepengurusan Partai Golkar dari sejumlah daerah di Indonesia. Pada perkara nomor 29 adalah sengketa kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Banjar yang diajukan termohon 13 pengurus Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar yang dipimpin Kamaruzaman dan Gusti Abdurrahman.
Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar dalam sidang, Rabu (13/10/2021) sore memutuskan, bahwa perkara nomor 29 tersebut menyatakan, menolak seluruhnya permohonan termohon.
Terkait putusan Mahkamah Partai Golkar ini, Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Banjar, Kamaruzaman mengatakan, bahwa pihaknya sebagai pemohon memenangkan perselisihan internal di DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar. Untuk itu ia meminta semua pihak menghormati dan menjalankan amar putusan Mahkamah Partai Golkar.
“Alhamdulillah putusan sidang Mahkamah Partai Golkar telah memenangkan permohonan gugatan kami. Selanjutnya kita semua para kader dan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar bersatu untuk soliditas partai menghadapi tahun politik 2024,” tegas Kamaruzaman yang juga Ketua Komisi I DPRD Banjar dari Partai Golkar, Kamis (14/10 /2021).
Perselisihan di internal DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar berawal dengan Musda pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar yang digelar pada, Sabtu, (30/1/2021). Dalam Musda terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar H Rusli untuk periode yang ketiga.
Hasil Musda ini kemudian disengketakan atau ditolak oleh Kamaruzaman, Gusti Abdurrahman (Antung Aman) bersama 13 pengurus Partai Golkar Tingkat Kecamatan ke Mahkamah Partai Golkar. Para pengurus Partai Golkar ini diwakili Pengurus Golkar Kecamatan yang diberhentikan Rifai menyatakan, ada kejanggalan, terutama dengan pemberhentian sebanyak 13 orang pengurus kecamatan jelang Musda.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari termohon (H Rusli) selaku Ketua DPD Partai Golkar hasil Musda pada, Sabtu (30/1/2021).