KBK.News, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar kembali digugat terkait sengketa kepemilikan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates, PTAM menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura.

“Sebagai BUMD, kami akan mengikuti proses persidangan dengan profesional dan transparan,” ucap Mujahid, saat menggelar konferensi pers bersama awak media, di Aula PTAM Intan Banjar, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, perkara ini bukan hal baru. Sejak 2022, berbagai upaya hukum telah ditempuh. Bahkan, semuanya tidak membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak PTAM Intan Banjar.

Pada konferensi pers, Kuasa Hukum PTAM Intan Banjar memaparkan kronologis perkara dengan Leonardo, di antaranya:

1. Februari 2022: Laporan ke Kejari Banjar tidak dilanjutkan karena minim bukti.

2. Agustus 2022: Pengukuran ulang lahan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar menunjukkan tidak ada tumpang tindih.

3. Januari 2023: Gugatan perdata dicabut penggugat (Leonardo Agustinus Sinaga) sebelum pembuktian.

4. Mei 2023: Gugatan kepada Kelurahan dan Kecamatan Gambut dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima).

BACA JUGA :  Perbaikan Pipa PTAM Intan Banjar di Jalan Gubernur Soebarjo Rampung

5. Oktober 2023: Laporan ke Polda Kalsel dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

6. Mei 2025: Gugatan baru kembali diajukan, dengan PTAM sebagai sebagai tergugat utama, lengkap dengan petitum yang menuntut ganti rugi dan pembatalan dua SKT yang menjadi dasar penguasaan tanah oleh PTAM.

Ditanya apakah ada dasar dari gugatan yang dilayangkan kembali oleh Leonardo Agustinus Sinaga, Kuasa Hukum PTAM Intan Banjar menyebut pada tuntutan tersebut salah satunya adanya menuntut ganti rugi atas lahan seluas 1.123 meter persegi yang diklaim miliknya.

“Dia (Leonardo) minta ganti rugi sebesar Rp.6 miliar sebagai bentuk ganti rugi atas penyerobotan tanah ynag diklaimnya,” tuturnya.

Ia pun memastikan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Leonardo kepada kliennya tidak berdasar dan mencurigai adanya motif lain di balik gugatan tersebut.

Selain itu, Ia juga meragukan keabsahan legal standing penggugat dalam mengklaim lahan tersebut.

“Meski demikian, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menyampaikan seluruh bukti di persidangan. Kami juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya.