Kantor Berita Kalimantan

Sengketa Selisih 5 Suara Internal Caleg Nasdem Kabupaten Banjar Disidangkan Bawaslu

KBK.NEWS, BANJARMASIN – Kasus dugaan penggelembungan dengan selisih 5 suara di internal caleg Partai Nasdem Dapil 4 DPRD Kabupaten Banjar disidangkan Bawaslu, Selasa (19/3/2024).

Laporan Hj Sri Muliana calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Banjar Dapil 4 atas dugaan penggelembungan perolehan suara rekan sesama caleg Nasdem M.Norhosain disidangkan Bawaslu Kabupaten Banjar. Sidang digelar Bawaslu Kabupaten Banjar di Aula Bawaslu Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Senin (18/3/2024) sore.

Disidangkannya kasus dugaan penggelembungan perolehan suara pemilu 2024 antar caleg Nasdem di Dapil 4 Banjar ini dibenarkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri.

” Ya kami tadi sore telah menyidangkan kasus tersebut. Disidang tadi pelapor juga hadir,” jelas Syahrial, Senin (18/3/2024) malam.

Terpisah, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari menyatakan, bahwa pihaknya menghormati apapun putusan sidang Bawaslu Kabupaten Banjar terkait sengketa sesama caleg Nasdem di Dapil 4 tersebut.

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari (Foto Dok).

” Kami dari Partai Nasdem tentu menghormati proses sidang yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Banjar. Apapun hasil putusan sidang Bawaslu Kabupaten Banjar akan kami hormati,” tegas Rizanie.

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar ini juga menyampaikan, bahwa persoalan antara caleg nomor urut 2
Hj. Sri Muliana dengan caleg nomor urut 7, M. Norhosain sudah pihaknya coba selesaikan di internal partai. Namun, pihaknya juga menghormati hak caleg untuk proses lainnya sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

” Kami sudah melakukan untuk menyelesaikan secara internal di Partai Nasdem. Kami juga menghormati hak pelapor untuk melanjutkan laporannya sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” ungkap Akhmad Rizanie Anshari.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara KPU Kabupaten Banjar menetapkan Hj. Sri Muliana meraih 1.544 suara dan M. Norhosain 1.549 suara atau selisih tipis 5 suara.

Exit mobile version