Sentra Gakkumdu Banjar Gelar Rakor Dugaan Pelanggaran Pemilu Terkait Paket Bansos Pandemi Covid-19 Bergambar Bupati Banjar (10/5/2020).
Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, menyebut terjadi upaya ‘kampanye terselubung’ yang berpotensi mengarah pada penyelewengan
pidana pemilu seperti yang dilakukan oleh beberapa kepala daerah yang mencantumkan foto mereka dalam bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus
corona.
Dikutip dari BBC.com (5/5/2020) dugaan telah terjadi kampanye terselubung lewat Bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) oleh kepala daerah menjadi perhatian serius Bawaslu RI. Misalnya, Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, apa yang dilakukan kepala daerah tersebut dapat di kejadian sanksi pidana.
Kemudian Mendagri Tito Karnavian pada Jumat lalu (8/5/2020) juga telah mengingatkan kepala daerah agar Bansos jangan digunakan untuk ajang kampanye.
Sementara itu di Kabupaten Banjar Bansos paket sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 bergambar Bupati Banjar menuai banyak kritik. Bahkan, isu berkembang, bahwa DPRD Banjar akan membentuk Pansus.
Dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar telah mulai melakukan kajian terkait paket bantuan sosial bergambar Bupati Banjar tersebut.
“Iya kami memang telah mendengar informasi dari media adanya paket bantuan sembako yang bergambar Bupati Banjar tersebut. Untuk itu kami mulai melakukan kajian apakah ada pelanggaran atau tidak,” jelas Komisioner Bawaslu Banjar, Syahrial Fitri (10/5/2020).
Menurut Syahrial, pihaknya bersama para penyidik dari kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkundu telah menggelar rapat terkait bantuan sosial yang bergambar Bupati Banjar H Khalilurrahman.
“Kami segera menggelar rapat koordinasi di Sentra Gakkumdu, karena dalam kasus tersebut ada dugaan yang mengarah pada pidana pemilu,” jelasnya.
Komisioner Bawaslu Banjar ini juga mengungkapkan, bahwa pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi untuk menangani kasus dugaan pelanggaran pilkada ini.
“Apakah yang bersangkutan mencalonkan diri atau tidak di pilkada, tetapi yang bersangkutan masih menjabat kepala daerah. Itu sudah diatur Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” pungkasnya.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”5″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
[sliders_pack id=”24564″]
[sliders_pack id=”24644″]