Kantor Berita Kalimantan

Seorang Pemuda di Kabupaten Banjar Terbunuh Setelah Pesan Kencan di Michat

KBK.NEWS, MARTAPURA – Diduga setelah pesan kencan melalui aplikasi Michat seorang pemuda di Kabupaten Banjar akhirnya tewas terbunuh oleh teman perempuan yang akan ia kencani, Selasa (2/6/2024).

Warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar berinisial ABS (23) tewas terbunuh setelah pesan kencan melalui aplikasi Michat. Ia diduga dibunuh oleh 3 orang remaja yang merupakan teman perempuan yang akan ia kencani.

Polisi Bekuk Empat Terduga Pelaku Pembunuhan di Padang Panjang. ( Foto : Humas Polres Banjar)

Kasus pembunuhan terhadap ABS ini dengan cepat bisa tangani Tim Opsnal Polres Banjar. Sehari setelah kejadian ketiga pelaku pembunuhan terhadap ABS berhasil diciduk ditempat kost persembunyian mereka di Jalan Karang Anyar 1, Banjarbaru.

Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat melalui Humas Polres Banjar AKP Suwarji  kepada awak media dalam keterangannya menyampaikan ada 4 orang terduga  pelaku kasus pembunuhan ini. Mereka yakni B (27), R (25), AFM (20) ketiganya warga Banjarbaru,dan perempuan berinisial RS  yang baru berusia 16 tahun warga Desa Karang Intan.

Menurut Suwarji untuk sementara  motif pembunuhan tersebut berawal dari permintaan pelaku R kepada AFM untuk mencarikan pelanggan melalui aplikasi michat.

Dari pengakuan AFM, beber Suwarji, diketahui bahwa senjata tajam yang digunakan adalah milik pelaku B.
Pada pukul 03.40 Wita, tim berhasil mengamankan pelaku B beserta barang bukti. Terduga pelaku AFM mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban ABS dengan senjata tajam jenis Sempana (keris).

Berdasarkan pengakuan pelaku AFM kepada polisi, ia merasa kesal karena proses tawar menawar atau negosiasi setelah pesan melalui Michat terlalu lama.

“Setelah bertemu korban, pelaku AFM merasa pembicaraan korban dan pelaku R terlalu lama, sehingga terjadi penusukan. Setelah melakukan pembusukan tersebut, para pelaku melarikan diri ke indekos di Jalan Karang Anyar 1 Banjarbaru,” ungkap Suwarji.

Atas perbuatannya, pelaku AFM diancam dengan pasal 338 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya.

Keempat terduga pelaku saat ini ditahan oleh Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Sedangkan korban ABS yang tewas terbunuh sudah dimakamkan pihak keluarga di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Exit mobile version