KBK.News, BANJARBARU – Perjalanan cukup panjang Wartono dalam dunia politiknya, sejak mendapat kepercayaan masyarakat menjadi politisi di Partai berlogokan banteng dibawah komando Megawati yaitu PDI-P, Wartono duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru Periode 2014-2019.
Tak sampai disitu, pada periode keduanya ia masih tetap dipercaya menjadi wakil rakyat di kursi DPRD Kota Banjarbaru Periode 2019-2024, hingga akhirnya pesta demokrasi Pilwali Kota Banjarbaru kali itu dimulai dengan Petahana Nadjmi Adhani (alm) dan Darmawan Jaya Setiawan masih bertahan untuk periode keduanya.
Aditya Mufti Ariffin kala itu pun hadir sebagai penantang berpasangan dengan Iwansyah Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru, namun apakah gerangan dalam perjalanannya Aditya mengundurkan diri sebagai calon secara sepihak tanpa memberitahu Iwansyah sebagai bakal calon wakilnya di Pilwali Banjarbaru 2020.
Tak bisa dipungkiri memang saat itu elektabilitas petahana Nadjmi Adhani (alm) tidak bisa diganggu gugat, bahkan siapapun penantangnya menurut survei dan pengamat sulit untuk bisa menang, sehingga wajar sebagai politisi ulung Aditya memilih untuk mundur sebelum waktu pendaftaran.
Siapa yang menyangka dan mengejutkan, kabar duka yang mendalam pun tersiar di semua media bahwa Nadjmi Adhani meninggal dunia pada bulan Agustus 2020 Banjarbaru dan warganya pun selain memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia juga berkabung atas wafatnya Walikota Banjarbaru dengan menaikkan bendera merah putih setengah tiang.
Tidak lama setelah kabar duka itu, Aditya yang sebelumnya menyatakan mundur kini berubah sikap dan menyatakan diri maju sebagai bakal calon Walikota Banjarbaru.
Saat itu Wartono datang bak pangeran berkuda, siap yang menyangka Wartono menjadi bakal calon Wakil Walikota Banjarbaru mendampingi Aditya Mufti Ariffin sebagai bakal calon Walikotanya.
Berat memang bagi Wartono kala itu menerima pinangan dari Aditya, mengingat ia sangat akrab dengan Nadjmi Adhani (alm) dan Darmawan Jaya Setiawan sudah seperti saudara, hingga akhirnya Wartono memutuskan H-3 sebelum pendaftaran ke KPU.
Saat itu Banjarbaru memiliki tiga pasangan calon yakni, Gusti Iskandar dan Iwansyah, Aditya Mufti Ariffin dan Wartono, Martinus dan Darmawan Jaya Setiawan.
Dalam tahapannya Pilwali Banjarbaru 2020 kala itu pun juga penuh dengan polemik dan saling lapor ke Bawaslu Kota Banjarbaru, hingga menjelang hari pemungutan suara.
Kali itu kemenangan berpihak kepada pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Wartono dengan perolehan unggul dari pasangan calon lain hingga dilantik dan ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2020-2024.
Entah ada apa gerangan dalam perjalanannya, Aditya dan Wartono tidak seperti pasangan sebelumnya yang konsisten bersama-sama, hingga pada akhirnya pada periode berikutnya sekarang ini Aditya lebih memilih orang lain mendampinginya untuk melanjutkan periode kedua dan melepas Wartono yang sudah menemaninya tiga tahun lebih memimpin kota Banjarbaru.
Lebih mengejutkan, Aditya banyak digadang gadang akan berpasangan dengan orang lain, seperti Abdi dari Partai Demokrat, Mahrita dari Partai Gerindra dan lainnya hingga akhirnya ia memilih mantap berpasangan dengan Said Abdullah yang saat itu menjabat sebagai sekda Kota Banjarbaru, bukan Wartono.
Setelah itulah nama Wartono pun muncul sebagai penantang mendampingi Lisa Halaby kembali sebagai calon Wakil Walikota Banjarbaru.
Polemik dan drama politik di Banjarbaru pun dimulai, seperti biasa masing masing tim pemenangan melapor pasangan lainnya.
Pertama-tama Wartono dilaporkan oleh Tim Aditya atas dugaan pelanggaran pilkada rumah dinas dipasang spanduk kampanye ke Bawaslu Kota Banjarbaru.
Proses pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan pun dilakukan oleh Bawaslu, namun pada kenyataannya Wartono tidak terbukti atas dugaan tersebut, karena rumah yang ia tempati dan dipasang spanduk kampanye merupakan rumah pribadinya bukan lagi rumah dinas yang dibiayai oleh pemko Banjarbaru.
Wartono yang dikenal pendiam dan tidak peduli akan omongan orang orang sebagai lawan politiknya pun kali ini mengambil sikap dengan melayangkan laporan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh petahana ke Bawaslu Provinsi Kalsel.
Proses pemeriksaan pun berlangsung hingga memeriksa 35 orang saksi termasuk terlapor, hingga akhirnya Bawaslu Kalsel menyatakan bukti formil dan materil terpenuhi sesuai aturan sebagimana pasal 71 Undang-undang Pilkada, pada akhirnya pasangan Aditya dan Said Abdullah direkomendasikan untuk dilakukan pembatalan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.
Tidak lama setelah rekomendasi Bawaslu Kalsel, KPU Provinsi dan KPU Kota Banjarbaru akhirnya mengumumkan pembatalan pasangan calon nomor urut 02 Aditya dan Said Abdullah pada 31 Oktober 2024.
Tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh Aditya maupun Said Abdullah dan timnya ke Mahkamah Agung atau ke PTUN, hingga menjelang hari pencoblosan suara yang masih memilih Aditya dan Said Abdullah dianggap sebagai suara tidak sah sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran pilkada yang terbukti dilakukan oleh petahana menguntungkan pasangan calon dan merugikan pasangan calon lain.
Laporan dan gugatan pun saat ini bergulir yang dimotori oleh Said Abdullah ke Mahkamah Kosntitusi, sementara Aditya memilih untuk mengambil sikap legowo menerima semua keputusan dan ketetapan hasil pilkada Banjarbaru 2024.