BANJARMASIN – Sepi dari pemberitaan, begini fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin di Dinas PUPR Kabupaten Banjar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin menurut penasehat hukum MY, Kamis (4/5/2023).
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin di Dinas PUPR Kabupaten Banjar sepi dari pemberitaan. Padahal sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin hampir 2 bulan digelar.
Pada sidang kasus dugaan korupsi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Banjar menghadirkan sejumlah saksi dan juga 2 terdakwa. Kedua terdakwa, yakni MY dan MA, yang masing – masing sebagai kontraktor serta konsultan.
Menurut Muhammad Saddam Iriansyah, Penasehat Hukum (PH) Muhammad Yusuf, pihaknya ada beberapa catatan krusial yang pihaknya dapatkan dari fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin selama ini. Hal tersebut diantaranya Majelis Hakim sempat dibuat terkejut setelah penasehat hukum menyerahkan adanya hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Banjar selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
” Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin sempat kaget dan terheran – heran, sebab ada hasil audit dari Inspektorat atau APIP Kabupaten Banjar yang menyatakan tidak ada kerugian namun statusnya Monev (monitor dan evaluasi). Hasil audit Inspektorat ini lebih dulu sebelum Kejari Banjar meminta audit ke BPKP Perwakilan Kalsel, itu bisa dilihat dari waktu pelaksanaannya, dan inilah yang saya duga membuat majelis hakim terheran – heran,“ jelas Saddam saat dikonfirmasi di Banjarmasin pasca sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (3/5/2023).
Tidak diterimanya hasil audit Inspektorat oleh JPU Kejari Kabupaten Banjar dan malah meminta audit BPKP Perwakilan Kalsel ini, kata Saddam, sama dengan tidak menghormati perjanjian kerjasama antara Mendagri, Kejagung dan Polri. Sebab, dalam. Perjanjian tersebut sangat jelas menyebutkan tentang kewenangan APIP termasuk hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjar.
Terpisah, Isrof Parhani dari Penasehat Hukum lainya dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan menambahkan, pada hasil audit APIP atau Inspektorat Kabupaten Banjar dijelaskan, bahwa tidak ada kelebihan pembayaran pada kasus tersebut.
” Tidak ada total lost seperti yang didakwakan kepada klien kami, sebab sudah ada pengembalian dari kelebihan pembayaran, buktinya ada hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjar,” imbuh Isrof.
Selanjutnya saat dikonfirmasi tentang kehadiran dan ketidakhadiran para saksi, Saddam membenarkan ketidakhadiran 2 orang saksi, yakni Anna Rosida Santi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar (sekarang), dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar Ahmad Solhan (kini Kadis PUPR Provinsi Kalsel).
Menurut Saddam ada yang ia nilai janggal sebab JPU Kejari Kabupaten Banjar gagal menghadirkan mantan Kadis PUPR Kabupaten Banjar Ahmad Solhan sebagai saksi. Padahal itu sangat penting untuk pihaknya minta keterangan agar membuat terang benderang kasus korupsi yang didakwakan kepada kliennya, karena ia sebagai kuasa Pengguna Anggaran (PA) waktu itu.
“Apalagi setelah 2 kali tidak hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang muncul berikutnya hanyalah jawaban tertulis dari mantan Kadis PUPR Kabupaten Banjar,” pungkas Saddam sambil geleng kepala.