Site icon Kantor Berita Kalimantan

Sesuai Perkapolri, Polisi Dilarang Menolak Pengaduan Masyarakat

KBK.NEWS JAKARTA  – Buntut dari kasus penembakan bos rental mobil, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mendesak aparat kepolisian agar tidak lagi menolak laporan masyarakat, Minggu (12/1/2025).

Rudianto Lallo menegaskan, bahwa dilarang polisi menolak laporan masyarakat tersebut sudah  diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022.

“Perkapolri Nomor 7/2022 secara tegas melarang anggota Polri menolak pengaduan masyarakat. Setiap rakyat yang meminta perlindungan hukum wajib dilayani, tidak boleh ada penolakan,” ujar Rudianto, seperti dikutip dari Inibalikpapan.

Ia menyoroti peristiwa tragis penembakan terhadap seorang pemilik rental mobil yang meninggal dunia akibat tidak mendapatkan pendampingan dari aparat kepolisian. Menurut Rudianto, peristiwa tersebut seharusnya dapat dicegah, jika polisi memenuhi kewajiban mereka memberikan perlindungan hukum.

“Jika sejak awal polisi mendampingi, kemungkinan besar peristiwa ini tidak akan terjadi. Ini menunjukkan kurangnya kesadaran terhadap aturan yang sudah ada. Ke depan, seluruh anggota Polri di tingkat Polsek dan Polres harus memahami, bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polisi Harus Bertindak Profesional

Rudianto menekankan bahwa tugas polisi tidak hanya sebatas menerima laporan, tetapi juga menindaklanjutinya secara profesional dan berintegritas. Menurutnya, kepastian hukum harus menjadi prioritas dalam setiap penanganan kasus.

“Polisi harus membuktikan bahwa mereka hadir untuk mengayomi dan melayani masyarakat. Kepastian hukum harus tercermin dalam setiap langkah yang diambil aparat penegak hukum,” ungkap Rusdianto.

Exit mobile version