Martapura – Gagasan yang memperbolehkan anggota militer dan polisi maju menjadi kandidat kepala daerah pada Pilkada tanpa harus pensiun dan mengundurkan diri, adalah gagasan yang bertentangan dengan UU TNI (26/02/2018).
Demi mewujudkan Keamanan dan Soliditas TNI dalam menjaga keutuhan NKRI, serta meningkatkan Profesionalisme, Kodim 1006/ Mtp menggelar acara Pembinaan Netralitas TNI dalam menghadapi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 di aula Makodim (24/02/2018).
Dandim 1006/ Martapura Letkol Inf Muchammad Ghoffar Ngismangil S.sos melalui Kapten Inf Bahrudin menjadi narasumber mengusung pada Pembinaan Netralitas TNI dalam menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
” Mari kita wujudkan Prajurit TNI yang profesional,
tidak berpolitik praktis,netral dan tidak berpihak femi terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang jujur dan demokratis di seluruh NKRI,” paparnya dihadapan para peserta.
Kegiatan diikuti oleh 230 orang Prajurit TNI dan ASN, Perwira Staf , serta Danramil ini bertujuan untuk menjamin terlaksananya pembinaan netralitas TNI.
Menurutnya, gagasan yang memperbolehkan anggota militer dan polisi maju menjadi kandidat kepala daerah pada Pilkada tanpa harus pensiun dan mengundurkan diri, adalah gagasan yang bertentangan dengan UU TNI No 34/2004 dan juga UU Polri No 2/2002. Di dalam UU TNI No 34/2004, Pasal 39 Ayat 2.
“ Dalam UU tersebut dinyatakan Prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dan di dalam Pasal 47 Ayat 1 juga disebutkan bahwa Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegasnya lagi.
Netralitas TNI dalam Pemilu/Pemilukada, TNI harus bersikap Netral dalam kehidupan politik. Hal itu dimaknai dengan Konsistensi Netralitas TNI, dimana TNI lebih mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara dengan mengedepankan Sikap Netralitas TNI tersebut.
Kita Prajurit Kodim 1006/ Mtp tentara yang profesional adalah Tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi dengan baik, tidak berpolitik praktis serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supermasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi” unkapnya.
Penulis : Daus Dim06