Site icon Kantor Berita Kalimantan

Setelah 1,5 Bulan Diburu ,Jambret di Banjarmasin Ditangkap saat di Lampu Merah Flyover

Pelaku Jambret di Jalan Manunggal Banjarmasin Timur 1,5 bulan lalu, berhasil ditangkap polisi, Sabtu (30/11/2024) dini hari. (foto: istimewa

KBK.News,BANJARMASIN – Pelaku jambret berinisial AG (26) yang beraksi di Manunggal II Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin Timur, Jumat (18/10/2024) pagi lalu berhasil dibekuk.

Ironisnya residivis curanmor yang baru bebas ini merampas barang berharga milik seorang nenek bernama Siti Saleha (60), yang lagi berjalan sendirian. 

Bermula saat pagi itu sekitar pukul 09.23 Wita, korban berjalan seorang diri di TKP, dengan tangan kiri menggengam dompet di belakang badannya.

Kemudian dari arah belakang korban, pelaku melintas dari sebelah kiri yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam merah langsung merampas dompet tersebut

Pelaku langsung tancap gas ke arah Komplek Bina Brata dan kabur ke Jalan Ahmad Yani Banjarmasin.

Akibat dijambret , tas korban yang berisi ponsel, uang dan kartu-kartu berharga lainnya raib.Dan korban mengalami kerugian beberapa juta. 

Nenek itupun langsung melaporkan kejadian tersebut, dan polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

 Setelah sekitar 1,5 bulan berhasil mengidentifikasi pelaku jambret yang merupakan warga Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Senin (2/12/2024) mengatakan penangkapan pelaku berkat rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. 

Setelah melakukan penyelidikan maka pelaku berhasil tertangkap saat berada di lampu merah bawah jembatan Flyover Banjarmasin.

Saat pelaku mengendarai sepeda motor yang dipergunakannya waktu menjambret, Sabtu (30/11/2024) dini hari pukul 03.00 Wita. “Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, barang bukti ponsel korban telah dijual dan uangnya telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Untuk sepeda motor yang dipergunakan untuk menjambret merupakan barbuk kasus yang sama,” terang Kanit Reskrim Polsek Bantim ini. 

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui tindakan kriminal di sekitar mereka“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman penjara maximal 9 tahun penjara,” pungkas Hendra.

Penulis/ Editor : Iyus 

Exit mobile version