JAKARTA – Setelah Pemerintah mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), selanjutnya IUP tersebut akan diberikan kepada siapa, berikut penjelasannya, Minggu (9/1/2022).
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta menyampaikan alasan pencabutan IUP, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan, Jumat (7/1/2022).
Menurut Bahlil, pencabutan izin dilakukan, karena perusahaan pemegang IUP tidak menjalankan usaha setelah mengantongi izin dari pemerintah. Hal itu diantaranya, karena perusahaan tidak menyampaikan rencana kerjanya.
“Izin dikasih, tetapi orangnya nggak jelas. Ada izin dikasih tapi dicari lagi orang untuk menjual izin. Kayak gini enggak bisa, kita harus bicara konteks keadilan,” jelasnya, Jumat (7/1/2022).
Setelah pencabutan IUP, beber Bahlil, izin tambang itu kemudian akan dibagikan lagi kepada badan usaha BUMD, Koperasi, pengusaha nasional di daerah yang memenuhi syarat, dan organisasi keagamaan. Hanya saja pihak-pihak itu tidak akan berdiri sendiri, karena mereka akan bekerja sama mengelola tambang dengan korporasi besar.
“Tidak semuanya dikasih ke kelompok yang kami sampaikan, kami kasih ke perusahaan yang kredibel. Kalau yang gede bangetkan ngak mungkin dikasih ke koperasi, misalkan kemampuan 3.000 hektare, ya jangan dikasih 20.000 hektare. Pengusaha besar dapat juga (IUP), tapi yang kredibel,” tegas, Bahlil Lahadalia.
Konferensi Pers Menteri Investasi dan Kepala BKPM ini digelar satu hari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan 2.078 IUP yang disiarkan langsung dari akun youtube Sekretariat Presiden dari Istana Bogor.