Setelah Lantik PPS dan PPK, KPU Banjar segera melakukan verifikasi faktual bukti syarat dukungan yang disampaikan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, Senin (15/6/2020).
Setelah melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Banjar Segera Melakukan Verifikasi Faktual Bukti Syarat Dukungan Bakal Calon Jalur Perseorangan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin saat akan melantik PPS dan PPK di Martapura.
Muhaimin mengatakan, pada hari ini pihaknya melantik sejumlah anggota PPS dan PPK, serta yang pergantian antar waktu (PAW). Mereka yang dilantikan akan bertugas pada Pilkada 9 Desember 2020.
“Hari ini kita melantik PPK untuk Kecamatan Sungai Tabuk, Gambut, Simpang Empat, Tatah Makmur, Pengaron, Aranio, dan PPK Kecamatan Aluh Aluh,” jelasnya, Senin (15/6/2020).
Menurut Ketua KPU Banjar ini, langkah tahapan yang segera pihaknya lakukan pasca pelantikan PPK adalah melakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual untuk syarat bukti dukungan jalur perseorangan akan dilakukan mulai 24 Juni sampai 12 Juli 2020.
“Verifikasi faktual akan dilakukan 100 persen atau tidak menggunakan sistem sampel,” tegas Muhaimin.
Ada tiga pasangan bakal calon jalur independen atau perseorang yang telah memasukan bukti syarat dukungan ke KPU Banjar. Pasangan Bakal Calon Bupati Banjar Jalur Perseorangan tersebut, yakni Andi Sofyanoor – Guru Oton, Mada Teruna – Ferryansyah, dan Yunani – Suryani.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]