KBK.NEWS, JAKARTA – Komisi Aparatur Negara (KASN) berjanji segera memeriksa Kadisdikbud Kalsel Muhammadun sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel, Senin (20/11/2023).
Bawaslu Kalsel menyerahkan berkas penanganan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Muhammadun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalsel pada KASN RI, Senin (20/11/2023). Penyerahan berkas dilakukan oleh Koordinator Divisi Pencegagan, Parmas, Thessa Aji Budiono.
Berkas penanganan Pelanggaran yang diserahkan Bawaslu Kalsel diterima Iip Ilham Firman Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN.
Menurut Ketua Bawaslu Kalsel Aris Mardiono, penyerahan berkas penanganan pelanggaran yang pihaknya serahkan ke KASN diapresiasi Iip Ilham Firman. Selain itu berjanji segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kadisdikbud Kalsel Muhammadun sebagai terlapor.
Menurut Aris Mardiono, terkait temuan pihaknya atas dugaan pelanggaran pemilu Kadisdikbud Kalsel diregister dengan No : 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023 dan telah terbukti melanggar asas netralitas ASN. Pelanggaran tersebut telah diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Pasal 283 ayat (2), maupun UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN jo PP no 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Koorps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, jo PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Setelah kami rekomendasikan maka untuk penanganan lebih lanjut dilakukan oleh KASN. Kita tunggu hasilnya seperti apa begitu pula untuk sanksinya,” pungkas Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono dalam keterangan tertulisnya.