Site icon Kantor Berita Kalimantan

Setubuhi Pelajar SMP Sebanyak 3 Kali, Seorang Pemuda Dibekuk Polres Banjarbaru

Setubuhi Pelajar SMP Sebanyak 3 Kali, Seorang Pemuda Dibekuk Polres Banjarbaru. (Foto : Humas Polres Banjarbaru)

KBK.News, BANJARBARU – Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru menerima laporan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada tanggal 07 Januari 2025.

Peristiwa tersebut dilakukan tersangka sebanyak 3 kali yang pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 diatas kuburan cina Taman Makam Bodhi Karuna Jalan Ahmad Yani KM 19 Landasan Ulin Barat.

“Lalu, tersangka dua kali menyetubuhi korban yang bertempat di rumah korban, yang berada di Kecamatan Landasan Ulin,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius x Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, Senin (13/1/2025).

Diketahui, pelaku berinisial ARM (20) seorang pekerja toko variasi di Jalan Ahmad Yani KM 21 Kota Banjarbaru, sedangkan korban merupakan pelajar SMP berumur 14 tahun.

“Pelaku yang berpacaran dengan korban mengajak jalan – jalan dan saat di tempat kejadian tersebut diatas korban melakukan bujuk rayu kepada korban dan kemudian melakukan oral seks dan dilanjutkan dengan hubungan badan layaknya suami istri,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Ipda Kardi, orang tua korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Banjarbaru.

“Untuk pelaku telah diamankan beserta barang bukti 1 lembar baju Sweater lengan panjang warna hitam putih bermotif logo Fendi, 1 lembar celana panjang kain warna hitam, 1 lembar BH warna abu-abu tua, 1 lembar celana dalam warna hitam dan 1 lembar tengtop warna hitam di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut”, jelasnya.

Pelaku dijerat Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 Tahun.

Exit mobile version