Site icon Kantor Berita Kalimantan

SF Tersangka Kasus Korupsi Di Bawaslu Banjar Diserahkan Ke Kejari Kabupaten Banjar

SF, mantan bendahara Bawaslu Banjar saat akan masuk mobil menuju Kejari Kabupaten Banjar (Foto Tangkapan Layar).

MARTAPURA – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar 2020 dinyatakan lengkap atau P21 dan SF sebagai tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejari Kabupaten Banjar, Rabu (20/7/2022).

Setelah hampir 1 tahun diusut penyidik Polres Banjar dan berkasnya sempat bolak – balik, karena belum lengkap, tetapi kini kasus tersebut sudah P21. Selanjutnya tersangka SF, mantan Bendahara Bawaslu Banjar ditetapkan tersangka dan diserahkan ke JPU Kejari Kabupaten Banjar di Martapura.

Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan menyatakan, setelah melakukan penyelidikan, hingga penyidikan, maka berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Menurutnya proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana yang tertuang dalam NPHD dari Kabupaten Banjar bergulir sangat lama, yakni sekitar satu tahun.

“Dengan ditetapkannya P21, maka itu menandakan Satreskrim Polres Banjar telah bekerja secara maksimal,” jelasnya, Rabu (20/7/2022).

Terkait dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar Tahun 2020 ini, ungkap Manaan, pihaknya menyita aset SF berupa satu unit rumah yang ditaksir senilai Rp 600 juta. Sedangkan kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 1,4 miliar.

“Tersangka mengakui, telah menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka pun terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021.

Oknum ASN Pemkab Banjar dan mantan Bendahara Bawaslu Banjar SF saat coba dimintai keterangan awak media enggan berkomentar. Namun, ia mohon doa agar proses hukum yang ia jalani dapat berjalan lancar.

“Do’akan saja agar semua prosesnya lancar,” sahutnya sembari masuk ke dalam mobil mini bus warna hitam.

Kemudian, M Noor, kuasa hukum tersangka kepada awak media mengakui adanya dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar Tahun 2020.

“Yang jelas uangnya keluar. Namun, dia tidak dapat membuktikan untuk keperluan apa saja. Dan Saat ini kita juga belum tahu apakah langsung di tahan atau tidak, karena sudah jadi Kewenangan Kejari,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Kejari Kabupaten Banjar, apakah SF langsung ditahan atau tidak.

 

Exit mobile version