Site icon Kantor Berita Kalimantan

Shalat Ied Ditengah Pandemi Covid-19 Boleh Dengan Syarat

dr Diauddin

dr Diauddin

Sholat Ied Idul Adha 1441 H di Kabupaten diperbolehkan, tetapi dengan syarat tetap melaksanakan protokol kesehatan dan dalam pengawasan Tim Gugus Tugas Covid-19, Kamis (30/7/2020).

Pelaksanaan sholat Ied Idul Adha 1441 H atau Jumat (31/7/2020) diperbolehkan untuk digelar masyarakat, tetapi dengan syarat. Hal tersebut disampaikan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar pada Vicon di Command Center Barokah, Martapura.

Juru Bicara penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar, dr Diuddin mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi telah menyampaikan tentang diperbolehkannya melaksanakan Sholat Ied berjamaah. Hal itu juga kata Diauddin, telah disampaikan Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19.

Diauddin juga menegaskan, walaupun diperboleh melaksanakan Sholat Ied, tetapi syaratnya tetap harus menjalankan protokol kesehatan.

”Seperti shalat Jumat diperbolehkan, tetapi tetap melaksanakan protokol kesehatan. Semoga pelaksanaan protokol kesehatan ini dipatuhi seluruh pengurus mesjid ataupun lapangan terbuka yang ingin melaksanakan Shalat Ied,” terangnya.

Pada kesempatan ini Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, Aidil Basith juga mengingatkan patuh dan taat protokol kesehatan termasuk saat menjalankan ibadah.

”Alhamdulillah, kita diperbolehkan shalat Ied, tetapi tetap dengan syarat menerapkan protokol kesehatan Covid 19. Tetap jarak, memakai masker, membawa sajadah sendiri, membawa kantong plastik untuk tempat sandal, cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah masuk mesjid, serta berwudhu di rumah saja,” kata pungkas Aidil Basith.

[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Exit mobile version